MAKALAH
Wewenang dan
Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners
PRODI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGI ILMU KESEHATAN
(STIKES PEMKAB JOMBANG)
TAHUN 2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran
Allah SWT karena atas rohmat dan karunian-Nya penulis dapat mengerjakan tugas
kelompok makalah tentang Wewenang
dan Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik, meskipun kami juga menyadari segala kekurangan yang ada di
dalam makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan
beberapa sumber buku yang telah kami peroleh. Penulis berusaha menyajikan
makalah ini dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Selain kami
memperoleh sumber dari beberapa buku pilihan, kami juga memperoleh informasi
tambahan dari internet.
Kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada rekan-rekan semuanya yang telah memberikan sumbang sarannya untuk
penyelesaian makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, kami menerima kritik dan saran yang positif dan membangun dari
rekan-rekan pembaca untuk penyempurnaan pada tugas makalah-makalah berikutnya.
Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita semua. Amin.
Penyusun
Jombang,
29 Desember 2011
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................. i
KATA
PENGANTAR............................................................................ ii
DAFTAR
ISI ......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang .......................................................... 1
1.2
Tujuan ....................................................................... 2
1.3
Rumusan Masalah .................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pendidikan Profesi Ners dan Tujuannya................... 3
2.2
Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan (Ners ) 4
2.3
Wewenang Lulusan Program Pendidikan (Ners )..... 5
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................ 10
3.2
Saran.......................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................ 11
|
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Profesi
keperawatan di Indonesia mengalami perkembangan yang demikian pesat.
Perkembangan ini memberi dampak berupa perubahan sifat pelayanan keperawatan
dari pelayanan vokasional menjadi profesional yang berpijak pada penguasaan
iptek keperawatan termasuk dalam pelayanan keperawatan. Perubahan ini tidak
serta-merta diterima oleh masyarakat. Fenomena ini tentunya harus menumbuhkan
sikap optimis pada diri perawat, yang diikuti pembuktian eksistensi profesi
keperawatan. Keperawatan sebagai profesi yang profesional perlu dibuktikan
dengan perilaku yang profesional pula. Untuk mewujudkan hal tersebut, perawat
harus mempunyai landasan keilmuan yang kuat, kemampuan psikomotor yang baik dan
sikap profesionalisme di dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien.
Sikap profesional yang utama mampu menunjukkan sikap simpati dan empati. Sikap
ini sesungguhnya san sangat berpengaruh terhadap kesembuhan klien (Prasetyo
dalam Gaffar, 1999).
Kondisi
riil ini, menuntut upaya kongrit yang optimal dalam memantapkan profesi
keperawatan. Upaya tersebut adalah profesionalisasi keperawatan. Menyebutkan
profesionalisasi adalah suatu proses yang pekerjaannya dihadapkan pada kontrol
khusus yang disebut profesi. Dalam hal ini proses meliputi pembenahan pelayanan
keperawatan dan mengoptimalkan penggunaan proses keperawatan, pengembangan dan
penataan pendidikan keperawatan (Aidolette dalam Gaffar, 1999).
Sebagai
profesi, keperawatan dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual,
interpersonal kemampuan teknis dan moral. Hal ini dapat ditempuh dengan
meningkatkan kualitas perawat melalui pendidikan lanjutan pada Program
Pendidikan Profesi Ners. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan yang
mendasar dalam upaya berpartisipasi aktif untuk mensukseskan program pemerintah
dan berwawasan yang luas tentang profesi keperawatan.
1.2.
Tujuan
1. Mengetahui
adanya pendidikan profesi (ners) keperawatan dan tujuannya
2. Mengetahui
Tanggung Jawab Lulusan Program profesi (ners)
3. Mengetahui
Wewenang Lulusan Program profesi (ners)
1.3.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pendidikan profesi (ners) keperawatan dan tujuannya?
2. Apa
saja Tanggung Jawab Lulusan Program profesi (ners)?
3. Apa
saja Wewenang Lulusan Program profesi (ners)?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pendidikan
Profesi Ners dan Tujuannya
Program
Studi Ilmu Keperawatan adalah program pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan
lulusan perawat profesional yang disebut dengan Ners. Program pendidikan Ners
dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu tahap Program Akademik (Sarjana
Keperawatan) dan tahap Program Profesi (Ners). Proses pendidikan tahap Program
Profesi di Indonesia dilaksanakan dengan Pengalaman Belajar Klinik (PBK) dan Pengalaman
Belajar Lapangan (PBL). Praktik profesi bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa
melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman belajar lapangan secara
komprehensif yang memberi kesempatan kepada mahasiswa menjadi terampil dalam
menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh secara teori pada pembelajaran perkuliahan
(tahap akademik) untuk diterapkan menjadi tindakan (psikomotor) pada keadaan
nyata di lapangan (tahap profesi).
Melalui
program pendidikan profesi Ners menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana
Keperawatan) dan “Profesional” (Ners = “First Profesional Degree”)
dengan sikap, tingkah laku, dan kemampuan profesional, serta akuntabel untuk
melaksanakan asuhan keperawatan atau praktik keperawatan dasar secara mandiri.
Program Pendidikan Profesi Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh, dan
landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagi pendidikan
profesi.
Langkah
awal yang perlu ditempuh oleh perawat profesional adalah mengembangkan
Pendidikan Tinggi Keperawatan dan memberikan kesempatan kepada perawat untuk
melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga diharapkan pada akhir tahun
2015, mayoritas pendidikan perawat yang ada di rumah sakit sudah memenuhi
kriteria minimal sebagai perawat profesional (Ners) (Nursalam, 2007).
Untuk
menghasilkan seorang perawat profesional, pada tahap pendidikan profesi mahasiswa
mengaplikasikan teori-teori dan konsep-konsep yang telah didapat selama tahap
akademik.
Lulusan
program pendidikan profesi ners diharapkan akan tercetak profesi-profesi
keperawatan yang mempunyai peran sejajar dengan profesiprofesi yang lain. Sehingga,
peran perawat khususnya di Indonesia, bukan sebagai pembantu dokter, melainkan
sebagai mitra kerja dokter. Profesi perawat sebagai mitra kerja dokter,
mengemban tanggung jawab besar dan menuntut profesionalisme perawat yang mampu
merespon pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
mampu memenuhi tuntutan persaingan dunia kerja di tingkat nasional maupun
internasional.
2.2.
Tanggung
Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners
Bergesernya
peran perawat bukan sebagai pembantu dokter mengharuskan pendidikan keperawatan
untuk melanjutkan ke Program Studi Profesi Ners merupakan kelanjutan Pendidikan
Sarjana Keperawatan. Dengan demikian, maka program ini bertujuan mendidik
Sarjana Keperawatan (S.Kep.) untuk menjadi Ners melalui proses belajar. Program
Profesi Ners melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman belajar
klinik dan lapangan secara komprehensif, sehingga memiliki sikap dan kemampuan
profesional untuk :
a.
Menerapkan konsep, teori dan
prinsip-prinsip ilmu perilaku, ilmu sosial, ilmu biomedik dan ilmu keperawatan
dalam melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan kepada individu,
keluarga dan masyarakat.
b.
Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan
keperawatan dari masalah yang sederhana sampai masalah yang kompleks secara
tuntas melalui pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan
keperawatan, implementasi dan evaluasi baik bersifat promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif, sesuai batas
kewenangan, tanggungjawab dan
kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan:
1. Mengkaji
status kesehatan dan kebutuhan dasar individu, keluarga dan masyarakat dalam
aspek bio-psiko-sosiospiritual serta profesi dari berbagai sumber yang
tersedia.
2. Merumuskan
masalah keperawatan individu, keluargadan masyarakat
3. Merencanakan
dan atau melaksanakan rangkaian tindakan keperawatan dalam upaya memenuhi
kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, dengan memanfaatkan sumber dan potensi
yang tersedia secara optimal.
4. Mengevaluasi
hasil tindakan keperawatan dan seluruh proses pada asuhan keperawatan, serta
merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut yang diperlukan.
5. Mendokumentasikan
seluruh proses keperawatan secara sistematis dan memanfaatkannya dalam upaya
meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
6. Mengelola
pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab dengan menunjukan sikap
kepemimpinan.
2.3.
Wewenang
Lulusan Program Pendidikan Ners
Tujuan pendidikan tahap profesi adalah
mempersiapkan mahasiswa melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman
belajar klinik secara komprehensif, sehingga mahasiswa memiliki kemampuan
professional dalam bentuk pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar
lapangan secara komprehensif.
Kewenangan
utama lulusan ners:
ž Care provider: Menerapkan keterampilan
berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta
pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian askep yang komprehensif
dan holistik berlandaskan aspek etik dan legal.
ž Community leader: Mampu
menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun
komunitas sosial.
ž Educator: Mampu mendidik pasien
dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
ž Manager: Mampu
mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen
keperawatan dalam asuhan klien
ž Researcher: Mampu melakukan
penelitian sederhana keperawatan dengan
cara menumbuhkan kuriositas, mencari jawaban terhadap fenomena klien,
menerapkan hasil kajian dalam rangka membantu
mewujudkan Evidence Based Nursing Practice (EBNP).
Setelah lulus para
lulusan program ners akan mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam:
1.
Memberikan asuhan keperawatan pasien
yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Melakukan asuhan dan layanan keperawatan
di komunitas.
3.
Mendidik orang lain.
4.
Melakukan riset sederhana secara mandiri
dan / atau berkelompok.
5.
Mengelola layanan keperawatan.
6.
Melakukan kerjasama kemitraan dan
berpartisipasi aktif sebagai anggota tim kesehatan.
7.
Mampu memberikan asuhan peka budaya
dengan menghargai
8.
Sumber-sumber etnik, agama atau faktor
lain dari setiap pasien yang unik.
9.
Mampu menjamin kualitas asuhan holistik
secara kontinyu dan konsisten.
10. Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah
klien.
11. Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak klien agar
dapat mengambil keputusan untuk dirinya.
12. Mampu mendemonstrasikan keterampilan teknis keperawatan yang sesuai
dengan SOP.
13. Mampu mengkolaborasikan berbagai aspek dalam pemenuhan kebutuhan
kesehatan klien.
14. Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan.
15. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang
berlaku dalam bidang kesehatan
16. Mampu mengkolaborasiakan pelayanan keperawatan.
17. Mampu memberikan dukungan kepada tim asuhan dengan mempertahankan
akuntabilitas asuhan keperawatan yang diberikan.
18. Mampu menggunakan keterampilan interpersonal yang efektif dalam kerja tim
dan pemberian asuhan keperawatan dengan mempertahankan hubungan kolaboratif.
Ø
Sebagai contoh kewenangan lulusan program profesi (ners) keperawatan
komunitas
Kompetensi
praktik pada program profesi (Ners) keperawatan komunitas:
1.
Melaksanakan asuhan keperawatan
komunitas dan kelompok khusus dalam konteks pelayanan kesehatan utama melalui
pendekatan proses keperawatan komunitas:
a.
Menyusun alat pengumpulan data/instrumen
pengkajian: kuisioner, observasi, panduan wawancara sesuai kebutuhan dan masalah
kesehatan yang umum terjadi di masyarakat.
b.
Melakukan pengkajian keperawatan
komunitas melalui pengumpulan data, pengolahan data, dan analisa data.
c.
Merumuskan masalah kesehatan dan
menyusun prioritas masalah kesehatan.
d.
Merencanakan asuhan keperawatan berdasarkan
prioritas masalah kesehatan secara komprehensif dan kesinambungan untuk
mencapai status kesehatan yang optimal.
e.
Melakukan implementasi asuhan
keperawatan dengan strategi tindakan keperawatan yang berfokus pada pendidikan
kesehatan untuk memfasilitasi kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
kesehatannya.
f.
Menumbuhkembangkan motivasi dan
pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan implementasi asuhan
keperawatan komunitas.
g.
Melakukan kolaborasi dengan tim
kesehatan lain di wilayah binaan, bila ditemukan masalah kesehatan yang
memerlukan tindakan rujukan keperawatan sesuai dengan kewenangan dan ruang
lingkup praktik keperawatan komunitas.
h.
Mengevaluasi efektivitas asuhan
keperawatan komunitas yang diberikan menggunakan
indikator yang telah ditentukan.
i.
Mendokumentasikan proses kegiatan
praktik dan menyusun laporan kegiatan.
j.
Melakukan seminar keperawatan komunitas.
2.
Menerapkan prinsip pengorganisasian
dalam pemberian asuhan keperawatan komunitas melalui kerja sama dengan berbagai
kelompok masyarakat yang ada di wilayah binaan:
a.
Melakukan pertemuan dengan masyarakat,
tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam lokakarya mini untuk menyajikan dan
mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat.
b.
Melaksanakan pembentukan Kelompok Kerja
Kesehatan (Pokjakes) di wilayah binaan.
c.
Memberdayakan/mengaktifkan kembali wadah
kesehatan atau kelompok organisasi (LSM) yang sudah terbentuk di masyarakat.
d.
Melaksanakan kegiatan kesehatan di
sekolah yang ada di wilayah binaan melalui kerja sama dengan puskesmas dalam
program UKS.
e.
Melakukan kegiatan di posyandu yang ada
di wilayah binaan melalui kerja sama dengan puskesmas dan lingkungan
masyarakat.
3.
Melaksanakan praktik keperawatan
komunitas di puskesmas era otonomi daerah (desentralisasi), yaitu melaksanakan
program puskesmas dan pembinaan wilayah kerja.
Program Prioritas:
(a) Promosi Kesehatan
(b) KIA dan KB
(c) Gizi
(d) P2M
(e) Kesehatan
Lingkungan,
(f) Pengobatan
(g) Pencatatan dan
Pelaporan.
Program Pengembangan:
(a) Usaha Kesehatan
Sekolah
(b) Kesehatan Lanjut
Usia
(c) Kesehatan Gigi dan
Mulut
(d) Kesehatan Mata
(e) Kesehatan Jiwa,
dll.
4.
Melaksanakan praktik keperawatan
komunitas secara profesional yang berlandaskan pada etika profesi keperawatan
Indonesia (PPNI).
a.
Memberikan pelayanan yang berkualitas
pada individu, keluarga dan komunitas.
b.
Menggunakan standar praktik dalam
penerapan asuhan keperawatan.
c.
Memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari risiko dan kelalaian tindakan.
d.
Menampilkan keterampilan komunikasi
efektif dengan masyarakat dan tim kesehatan baik secara lisan maupun tulisan.
e.
Melakukan kerja sama lintas program dan
lintas sektoral.
f.
Mengaplikasikan program pemerintah di
tatanan pelayanan kesehatan masyarakat.
5.
Menampilkan kemampuan pendukung lainnya:
a.
Menunjukkan sikap jujur, disiplin,
mandiri, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan praktik keperawatan komunitas.
b.
Mengembangkan konsep berpikir logis dan
analitis.
c.
Berinisiatif dan kreatif dalam pemecahan
masalah
d.
Melakukan kerja tim dan berkooperasi
dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di masyarakat.
e.
Melakukan praktik keperawatan yang
didasarkan fakta-fakta di masyarakat.
Banyak
perawat asing yang akan masuk ke Indonesia. Mereka memiliki standar kompetensi yang tinggi dan tanggung jawab moral
yang baik. Bila kita tidak mengantisipasi, maka kehadiran mereka dapat
menjadi ancaman bagi kita, dan kita akan menjadi tamu di negeri sendiri. Guna
mengantisipasi ancaman itu, dibutuhkan sistem penataan pendidikan tinggi
keperawatan yang baik dan juga kita sendiri sebagai perawat yang harus
meningkatkan kemampuan kita, agar bisa bersaing dengan perawat-perawat dari
luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar