ETIKA KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Etika
sebagai ilmu yang normatif, dengan sendirinya berisi norma dan nilai-nilai yang
dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak permasalahan etika yang
sudah dirasakan oleh profesi keperawatan, walaupun belum menjadi inti perhatian
bagi dunia keperawatan baik dalam teori maupun praktek. Etika merupakan hal
penting dalam profesionalisme keperawatan, proses pembelajaran etika bukan
hanya memahami difinisi tetapi juga memahami masalah-masalah yang ada di
pelayanan kesehatan saat ini, sehingga diharapakan mampu memahami teori dan
mampu mamahami masalah yang menjadi kenyataan. Diharapkan perawat dibekali cara
berpikir kritis sehingga dapat memberikan alternatif penyelesaian etik dan
antisipasinya.Kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah perawat mampu
mendifinisikan konsep etik dan mampu mengidentifikasi masalah yang terjadi di
pelayanan kesehatan, serta mampu menerapkan pelayanan keperawatan dengan
memperhatikan sikap etik dengan menggukan kode etik keperawatan sebagai
pedoman.
KONSEP ETIK
Perawat
harus mempunyai kemampuan yang baik untuk pasien maupun dirinya didalam
menghadapi masalah yang menyangkut etika. Seseorang harus berpikir secara
rasional, bukan emosional dalam membuat keputusan etis. Keputusan tersebut
membutuhkan ketrampilan berpikir secara sadar yang diperlukan untuk
menyelamatkan keputusan pasien dan memberikan asuhan.
Teori
dasar/prinsip-prinsip etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis
praktik profesional. Teori-teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi
konflik antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Para ahli falsafah moral
telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat
diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
- Teleologi.
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini
sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau makna
dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini
menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang
lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di
masyarakat.
- Deontologi.
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini berprinsip
pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat
yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi,
walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang
perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang
melarang tindakan membunuh.
Penerapan
teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan
abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang
mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara
moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence).Inti
dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang
menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan
pasien.
Prinsip ini
seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak ada
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya
sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan, keselamatan dan keamanan
pasien.
- keadilan (justice)
Prinsip
keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat
sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari
mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah
sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka
menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar
pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa
secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus
hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
- otonomi
Prinsip
otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan menentukan
tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih. Permasalaan yang
muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi dll.
- kejujuran (veracity)
Prinsip
kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Kejujuran harus
dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien. Kejujuran merupakan dasar
terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Perawat sering
kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada pasien yang sakit parah.
Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan informasi yang diperoleh dari
pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang profesional tanpa persetujuan pasien.
Kecuali jika pasien merupakan korban atau subjek dari tindak kejahatan, maka
perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan pengadilan dimana perawat menjadi
seorang saksi.
- ketaatan (fidelity)
Prinsip
ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab
menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan. Peduli
kepada pasien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan,
terutama pada pasien dalam kondisi terminal. Prinsip ketaatan juga mempunyai
arti tidak melanggar untuk melakukan hal yang membahayakan pasien.
Permasalahan
etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik
antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan.
Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan,
dalam hal ini dikenal dengan istilah masalah etika biomedis atau bioetis.
Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang
timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan terutama di bidang biologi dan
kedokteran
Kode Etik
Keperawatan Indonesia (PPNI,2000):
Tanggung
jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Perawatan
dalam melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang
pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk
individu, keluarga dan masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam
bidang perawatan senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati
nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu,
keluarga dan masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu
dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin
hubungan kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil
prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan
pada umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
Tanggung
jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan
senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai
dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan
perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma perawatan.Perawatan
dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik serta kedudukan sosial.Perawat
senantiasa melakukan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan
tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalih tugaskan tangungjawab yang ada hubungan dengan perawatan.
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab
perawat terhadap profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan
kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan
menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur.Perawat senatiasa berperan
dalam penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan
dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama
membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana
pengabdian.
Tanggung
jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan senantiasa berperan
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan
membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat
untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan
etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan
pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip
etik.
Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain
faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi,
legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun
perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
- Faktor agama dan adat istiadat.
Agama serta
latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat keputusan
etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang diyakini maupun
kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini memang diperlukan proses.
Semakin tua dan semakin banyak pengalaman belajar, seseorang akan lebih
mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang dimilikinya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai
agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila
: Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan
sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih
kepercayaan yang dianutnya.
- Faktor sosial.
Berbagai faktor
sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara lain
meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan
peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun
menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
- Faktor ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada era
abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad sebelumnya. Kemajuan yang
telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan di
bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang
usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara
prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan
ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang
mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi.
Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan
etika.
- Faktor legislasi dan keputusan juridis.
Perubahan
sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial
atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan
tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang
yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
Saat ini
aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika kesehatan
sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah menjadi
suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk
menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan
hukum kesehatan.
- Faktor dana/keuangan.
Dana/keuangan
untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk
meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya
dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
- Faktor pekerjaan.
Perawat
perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan.
Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus
diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang
mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat
pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau
mungkin kehilangan pekerjaan.
- Kode etik keperawatan.
Kelly
(1987), dikutip oleh Robert Priharjo, menyatakan bahwa kode etik merupakan
salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam
penentuan, pertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan
bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
Untuk dapat
mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang menyangkut
etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis
permasalahan-permasalahan etis.
- Hak-hak pasien.
Hak-hak
pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak
merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari interpretasi konsekuensi
dan kepraktisan suatu situasi.
Pernyataan
hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga negara, hak-hak hukum dan
hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1998)
meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas,
hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan
tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk diberi informed concent, hak
untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk
mempunyai pendapat kedua(secand opini), hak untuk diperlakukan dengan hormat,
hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy), hak untuk kompensasi
terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk mempertahankan dignitas
(kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan bangga.
SIKAP MELINDUNGI PASIEN (ADVOCACY)
Sikap
melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang
(perawat) untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan pasien.
Advocacy merupakan kamampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun
berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan
hak pada orang tersebut .
Advocacy sering
digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak
manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti advocacy menurut
Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak
kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
Perawat
sebagai advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan
pasien dan membantu pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang
diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.
Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara
sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya
kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi dan
memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan .
LATIHAN
- MARI BELAJAR ETIK DARI PENGALAMAN
“Seorang
pedagang miskin yang kiosnya meledak, saat itu oleh keluarga dan beberapa
tetangga langsung dibawa ke Rumah Sakit. Namun apa yang terjadi setelah mereka
sampai ke Rumah Sakit? Kebetulan malam itu seorang perawat X sedang tugas jaga
di bagian administrasi, entah mengapa setelah menunjukkan askeskinnya pedagang
tersebut dipersulit, padahal kondisinya sangat kritis karena luka bakar.
Kemudian datang seorang nyonya kaya yang pingsan. Dengan mudahnya perawat X
mengijinkan dia masuk rumah sakit dan mendapatkan pelayanan yang selayaknya.
Setelah melalui banyak prosedur akhirnya pedagang tersebut diperolehkan masuk.
Dengan tidak ramah dan tidak santun perawat menyuruh klien (pedagang) menunggu
giliran untuk masuk ruang UGD. Klien diminta untuk menunggu di ruangan yang
tidak layak huni dan ditinggalkan begitu saja.” (Berdasarkan kasus yang
disampaikan oleh perawat).
Dari kasus
dapat dianalisis bahwa sikap perawat X tidak sesuai kode etik keperawatan dan
profesi keperawatan. Kasus tersebut menggambarkan situasi pelayanan
kesehatan saat ini memang sedang mengalami pergeseran paradigma.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong pelayanan kesehatan
yang seharusnya menjadi hak warga negara, menjadi industri jasa kesehatan yang
diperdagangkan.
- Pasien mempunyai banyak variasi pengalaman sehubungan dengan sakit dan penyakit. Tidak semua dari mereka bisa di sembuhkan dengan pengobatan, operasi, atau tindakan tertentu, beberapa pasien mungkin lama tidak bertemu keluarga atau teman, ada yang mungkin tidak punya tangan, tidak mampu mendengar, takut dengan ketidakmampuan dan takut mati adalah masalah sendiri bagi pasien. Banyak yang sakit dengan waktu lama kehilangan peran atau tidak akan mampu lagi hidup seperti sebelumnya. Coba Anda perhatikan orang yang datang ke klinik, dan coba Anda rasakan apa sebenar-benarnya yang mereka butuhkan, dan mengapa dia datang ke klinik.
- Apakah perawat harus menggunakan identitas nama yang jelas, bila merawat? Jelaskan menurut kode etik keperawatan.
RANGKUMAN
|
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
Ali. Dasar-Dasar
Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.
Rr-Pujiastuti,
SE. Model DELIKAN Meningkatkan Kemampuan Prinsip Etika Sebagai Dasar
Pengambilan Keputusan Klinik Pada Perawat Keperawatan dan Kebidanan Poltekes
Semarang. Semarang, Poltekes, 2005.
Baharudin. Etika
Individual (Pola Dasar Filsafat Moral). Cetakan I, Jakarta, Rineka Cipta,
2000.
Ismani. Etika
Keperawatan. Jakarta, Widya Medika, 2001.
Kusnanto. Pengantar
Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta,
EGC, 2004.
Priharjo. Pengantar
Etika Keperawatan. Yogyakarat, Kanisius, 1995.
Potter, PA. Buku
Ajar Fundamental : Konsep, Proses dan Praktik. Alih Bahasa,
Yasmin Asih, Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar