Rabu, 21 Maret 2012

Wewenang dan Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners


MAKALAH
Wewenang dan Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners






PRODI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGI ILMU KESEHATAN
(STIKES PEMKAB JOMBANG)
TAHUN 2011-2012

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT karena atas rohmat dan karunian-Nya penulis dapat mengerjakan tugas kelompok makalah tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, meskipun kami juga menyadari segala kekurangan yang ada di dalam makalah ini.
Makalah ini disusun berdasarkan beberapa sumber buku yang telah kami peroleh. Penulis berusaha menyajikan makalah ini dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Selain kami memperoleh sumber dari beberapa buku pilihan, kami juga memperoleh informasi tambahan dari internet.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan semuanya yang telah memberikan sumbang sarannya untuk penyelesaian makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami menerima kritik dan saran yang positif dan membangun dari rekan-rekan pembaca untuk penyempurnaan pada tugas makalah-makalah berikutnya.
 Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Amin.







        Penyusun
                                                                                             



                                                                                Jombang, 29 Desember 2011

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL .............................................................................          i
KATA PENGANTAR............................................................................          ii
DAFTAR ISI .........................................................................................          iii
BAB I          PENDAHULUAN
1.1        Latar belakang ..........................................................          1
1.2        Tujuan .......................................................................          2
1.3        Rumusan Masalah ....................................................          2
BAB II         PEMBAHASAN
2.1        Pendidikan Profesi Ners dan Tujuannya...................          3
2.2        Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan (Ners )      4
2.3        Wewenang Lulusan Program Pendidikan (Ners ).....          5
BAB III       PENUTUP
3.1        Kesimpulan................................................................          10
3.2        Saran..........................................................................          10
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................        11


 



 
BAB I
PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang

Profesi keperawatan di Indonesia mengalami perkembangan yang demikian pesat. Perkembangan ini memberi dampak berupa perubahan sifat pelayanan keperawatan dari pelayanan vokasional menjadi profesional yang berpijak pada penguasaan iptek keperawatan termasuk dalam pelayanan keperawatan. Perubahan ini tidak serta-merta diterima oleh masyarakat. Fenomena ini tentunya harus menumbuhkan sikap optimis pada diri perawat, yang diikuti pembuktian eksistensi profesi keperawatan. Keperawatan sebagai profesi yang profesional perlu dibuktikan dengan perilaku yang profesional pula. Untuk mewujudkan hal tersebut, perawat harus mempunyai landasan keilmuan yang kuat, kemampuan psikomotor yang baik dan sikap profesionalisme di dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien. Sikap profesional yang utama mampu menunjukkan sikap simpati dan empati. Sikap ini sesungguhnya san sangat berpengaruh terhadap kesembuhan klien (Prasetyo dalam Gaffar, 1999).
Kondisi riil ini, menuntut upaya kongrit yang optimal dalam memantapkan profesi keperawatan. Upaya tersebut adalah profesionalisasi keperawatan. Menyebutkan profesionalisasi adalah suatu proses yang pekerjaannya dihadapkan pada kontrol khusus yang disebut profesi. Dalam hal ini proses meliputi pembenahan pelayanan keperawatan dan mengoptimalkan penggunaan proses keperawatan, pengembangan dan penataan pendidikan keperawatan (Aidolette dalam Gaffar, 1999).
Sebagai profesi, keperawatan dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual, interpersonal kemampuan teknis dan moral. Hal ini dapat ditempuh dengan meningkatkan kualitas perawat melalui pendidikan lanjutan pada Program Pendidikan Profesi Ners. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan yang mendasar dalam upaya berpartisipasi aktif untuk mensukseskan program pemerintah dan berwawasan yang luas tentang profesi keperawatan.



1.2.   Tujuan
1.      Mengetahui adanya pendidikan profesi (ners) keperawatan dan tujuannya
2.      Mengetahui Tanggung Jawab Lulusan Program profesi (ners)
3.      Mengetahui Wewenang Lulusan Program profesi (ners)

1.3.   Rumusan Masalah
1.      Apakah pendidikan profesi (ners) keperawatan dan tujuannya?
2.      Apa saja Tanggung Jawab Lulusan Program profesi (ners)?
3.      Apa saja Wewenang Lulusan Program profesi (ners)?







BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pendidikan Profesi Ners dan Tujuannya
Program Studi Ilmu Keperawatan adalah program pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan perawat profesional yang disebut dengan Ners. Program pendidikan Ners dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu tahap Program Akademik (Sarjana Keperawatan) dan tahap Program Profesi (Ners). Proses pendidikan tahap Program Profesi di Indonesia dilaksanakan dengan Pengalaman Belajar Klinik (PBK) dan Pengalaman Belajar Lapangan (PBL). Praktik profesi bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman belajar lapangan secara komprehensif yang memberi kesempatan kepada mahasiswa menjadi terampil dalam menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh secara teori pada pembelajaran perkuliahan (tahap akademik) untuk diterapkan menjadi tindakan (psikomotor) pada keadaan nyata di lapangan (tahap profesi).
Melalui program pendidikan profesi Ners menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana Keperawatan) dan “Profesional” (Ners = “First Profesional Degree”) dengan sikap, tingkah laku, dan kemampuan profesional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan keperawatan atau praktik keperawatan dasar secara mandiri. Program Pendidikan Profesi Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh, dan landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagi pendidikan profesi.
Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perawat profesional adalah mengembangkan Pendidikan Tinggi Keperawatan dan memberikan kesempatan kepada perawat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga diharapkan pada akhir tahun 2015, mayoritas pendidikan perawat yang ada di rumah sakit sudah memenuhi kriteria minimal sebagai perawat profesional (Ners) (Nursalam, 2007).
Untuk menghasilkan seorang perawat profesional, pada tahap pendidikan profesi mahasiswa mengaplikasikan teori-teori dan konsep-konsep yang telah didapat selama tahap akademik.
Lulusan program pendidikan profesi ners diharapkan akan tercetak profesi-profesi keperawatan yang mempunyai peran sejajar dengan profesiprofesi yang lain. Sehingga, peran perawat khususnya di Indonesia, bukan sebagai pembantu dokter, melainkan sebagai mitra kerja dokter. Profesi perawat sebagai mitra kerja dokter, mengemban tanggung jawab besar dan menuntut profesionalisme perawat yang mampu merespon pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu memenuhi tuntutan persaingan dunia kerja di tingkat nasional maupun internasional.


2.2.   Tanggung Jawab Lulusan Program Pendidikan Ners
Bergesernya peran perawat bukan sebagai pembantu dokter mengharuskan pendidikan keperawatan untuk melanjutkan ke Program Studi Profesi Ners merupakan kelanjutan Pendidikan Sarjana Keperawatan. Dengan demikian, maka program ini bertujuan mendidik Sarjana Keperawatan (S.Kep.) untuk menjadi Ners melalui proses belajar. Program Profesi Ners melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman belajar klinik dan lapangan secara komprehensif, sehingga memiliki sikap dan kemampuan profesional untuk :
a.              Menerapkan konsep, teori dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, ilmu sosial, ilmu biomedik dan ilmu keperawatan dalam melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
b.             Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan dari masalah yang sederhana sampai masalah yang kompleks secara tuntas melalui pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi baik bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, sesuai batas kewenangan, tanggungjawab dan kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan:
1.      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan dasar individu, keluarga dan masyarakat dalam aspek bio-psiko-sosiospiritual serta profesi dari berbagai sumber yang tersedia.
2.      Merumuskan masalah keperawatan individu, keluargadan masyarakat
3.      Merencanakan dan atau melaksanakan rangkaian tindakan keperawatan dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, dengan memanfaatkan sumber dan potensi yang tersedia secara optimal.
4.      Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seluruh proses pada asuhan keperawatan, serta merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut yang diperlukan.
5.      Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematis dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
6.      Mengelola pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab dengan menunjukan sikap kepemimpinan.


2.3.   Wewenang Lulusan Program Pendidikan Ners
Tujuan pendidikan tahap profesi adalah mempersiapkan mahasiswa melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman belajar klinik secara komprehensif, sehingga mahasiswa memiliki kemampuan professional dalam bentuk pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar lapangan secara komprehensif.
Kewenangan utama lulusan ners:
ž  Care provider: Menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian askep yang komprehensif dan holistik berlandaskan aspek etik dan legal.
ž  Community leader: Mampu menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial.
ž  Educator: Mampu mendidik pasien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
ž  Manager: Mampu mengaplikasikan  kepemimpinan dan  manajemen  keperawatan dalam asuhan klien
ž  Researcher: Mampu melakukan penelitian sederhana keperawatan  dengan cara menumbuhkan kuriositas, mencari jawaban terhadap fenomena klien, menerapkan hasil kajian dalam rangka membantu  mewujudkan Evidence Based Nursing Practice (EBNP).

Setelah lulus para lulusan program ners akan mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam:
1.      Memberikan asuhan keperawatan pasien yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Melakukan asuhan dan layanan keperawatan di komunitas.
3.      Mendidik orang lain.
4.      Melakukan riset sederhana secara mandiri dan / atau berkelompok.
5.      Mengelola layanan keperawatan.
6.      Melakukan kerjasama kemitraan dan berpartisipasi aktif sebagai anggota tim kesehatan.
7.      Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai
8.      Sumber-sumber etnik, agama atau faktor lain dari setiap pasien yang unik.
9.      Mampu menjamin kualitas asuhan holistik secara kontinyu dan konsisten.
10.  Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
11.  Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak klien agar dapat mengambil keputusan untuk dirinya.
12.  Mampu mendemonstrasikan keterampilan teknis keperawatan yang sesuai dengan SOP.
13.  Mampu mengkolaborasikan berbagai aspek dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan klien.
14.  Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan.
15.  Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam bidang kesehatan
16.  Mampu mengkolaborasiakan pelayanan keperawatan.
17.  Mampu memberikan dukungan kepada tim asuhan dengan mempertahankan akuntabilitas asuhan keperawatan yang diberikan.
18.  Mampu menggunakan keterampilan interpersonal yang efektif dalam kerja tim dan pemberian asuhan keperawatan dengan mempertahankan hubungan kolaboratif.
Ø  Sebagai contoh kewenangan lulusan program profesi (ners) keperawatan komunitas 
Kompetensi praktik pada program profesi (Ners) keperawatan komunitas:
1.      Melaksanakan asuhan keperawatan komunitas dan kelompok khusus dalam konteks pelayanan kesehatan utama melalui pendekatan proses keperawatan komunitas:
a.       Menyusun alat pengumpulan data/instrumen pengkajian: kuisioner, observasi, panduan wawancara sesuai kebutuhan dan masalah kesehatan yang umum terjadi di masyarakat.
b.      Melakukan pengkajian keperawatan komunitas melalui pengumpulan data, pengolahan data, dan analisa data.
c.       Merumuskan masalah kesehatan dan menyusun prioritas masalah kesehatan.
d.      Merencanakan asuhan keperawatan berdasarkan prioritas masalah kesehatan secara komprehensif dan kesinambungan untuk mencapai status kesehatan yang optimal.
e.       Melakukan implementasi asuhan keperawatan dengan strategi tindakan keperawatan yang berfokus pada pendidikan kesehatan untuk memfasilitasi kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya.
f.       Menumbuhkembangkan motivasi dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan implementasi asuhan keperawatan komunitas.
g.      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain di wilayah binaan, bila ditemukan masalah kesehatan yang memerlukan tindakan rujukan keperawatan sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup praktik keperawatan komunitas.
h.      Mengevaluasi efektivitas asuhan keperawatan komunitas yang diberikan  menggunakan indikator yang telah ditentukan.
i.        Mendokumentasikan proses kegiatan praktik dan menyusun laporan kegiatan.
j.        Melakukan seminar keperawatan komunitas.

2.      Menerapkan prinsip pengorganisasian dalam pemberian asuhan keperawatan komunitas melalui kerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat yang ada di wilayah binaan:
a.         Melakukan pertemuan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam lokakarya mini untuk menyajikan dan mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat.
b.        Melaksanakan pembentukan Kelompok Kerja Kesehatan (Pokjakes) di wilayah binaan.
c.         Memberdayakan/mengaktifkan kembali wadah kesehatan atau kelompok organisasi (LSM) yang sudah terbentuk di masyarakat.
d.        Melaksanakan kegiatan kesehatan di sekolah yang ada di wilayah binaan melalui kerja sama dengan puskesmas dalam program UKS.
e.         Melakukan kegiatan di posyandu yang ada di wilayah binaan melalui kerja sama dengan puskesmas dan lingkungan masyarakat.

3.      Melaksanakan praktik keperawatan komunitas di puskesmas era otonomi daerah (desentralisasi), yaitu melaksanakan program puskesmas dan pembinaan wilayah kerja.
Program Prioritas:
(a) Promosi Kesehatan
(b) KIA dan KB
(c) Gizi
(d) P2M
(e) Kesehatan Lingkungan,
(f) Pengobatan
(g) Pencatatan dan Pelaporan.

Program Pengembangan:
(a) Usaha Kesehatan Sekolah
(b) Kesehatan Lanjut Usia
(c) Kesehatan Gigi dan Mulut
(d) Kesehatan Mata
(e) Kesehatan Jiwa, dll.

4.      Melaksanakan praktik keperawatan komunitas secara profesional yang berlandaskan pada etika profesi keperawatan Indonesia (PPNI).
a.         Memberikan pelayanan yang berkualitas pada individu, keluarga dan komunitas.
b.        Menggunakan standar praktik dalam penerapan asuhan keperawatan.
c.         Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko dan kelalaian tindakan.
d.        Menampilkan keterampilan komunikasi efektif dengan masyarakat dan tim kesehatan baik secara lisan maupun tulisan.
e.         Melakukan kerja sama lintas program dan lintas sektoral.
f.         Mengaplikasikan program pemerintah di tatanan pelayanan kesehatan masyarakat.

5.      Menampilkan kemampuan pendukung lainnya:
a.       Menunjukkan sikap jujur, disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan praktik keperawatan komunitas.
b.      Mengembangkan konsep berpikir logis dan analitis.
c.       Berinisiatif dan kreatif dalam pemecahan masalah
d.      Melakukan kerja tim dan berkooperasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di masyarakat.
e.       Melakukan praktik keperawatan yang didasarkan fakta-fakta di masyarakat.

Banyak perawat asing yang akan masuk ke Indonesia. Mereka memiliki standar kompetensi yang tinggi dan tanggung jawab moral yang baik. Bila kita tidak mengantisipasi, maka kehadiran mereka dapat menjadi ancaman bagi kita, dan kita akan menjadi tamu di negeri sendiri. Guna mengantisipasi ancaman itu, dibutuhkan sistem penataan pendidikan tinggi keperawatan yang baik dan juga kita sendiri sebagai perawat yang harus meningkatkan kemampuan kita, agar bisa bersaing dengan perawat-perawat dari luar negeri.
















Tidak ada komentar: